Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil dan 4 Manfaat Lengkap Banget

Cara aktivasi IKD di Disdukcapil
Cara aktivasi IKD di Disdukcapil

Cara aktivasi IKD di Disdukcapil saat ini bisa dilakukan dengan praktis. IKD (Identitas Kependudukan Digital) dikenal juga akan menggantikan e-KTP fisik. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD agar tanda pengenal baru tersebut dapat digunakan dalam berbagai keperluan.

IKD sendiri termasuk bentuk transformasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang diubah menjadi tanda pengenal digital. Nantinya, tanda pengenal tersebut akan langsung terintegrasi dengan ponsel dan bisa langsung diakses secara mudah tanpa perlu wujud fisik.

Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil yang Benar

Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil yang Benar
Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil yang Benar

Pada dasarnya, konsep transformasi identitas kependudukan ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Sejak saat itu, pemerintah akan berkomitmen untuk melakukan transformasi secara bertahap dan meluas.

Kini, masyarakat sudah bisa mengurus aktivasi IKD di Disdukcapil menurut domisilinya masing-masing. Ingin tahu cara aktivasi IKD yang benar? Simak panduan dan syarat lengkapnya berikut ini.

Baca juga : 5 Cara Cairkan Limit Kredivo dan Syaratnya Mudah

1. Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD

Sebelumnya, pastikan kamu sudah melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Setelah syaratnya lengkap, kamu bisa langsung melanjutkan langkah aktivasi IKD.

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk aktivasi IKD yaitu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas nantinya akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir. Syarat yang harus kamu penuhi untuk dapat melakukan aktivasi, antara lain: 

  • Telah melakukan perekaman e-KTP;
  • Mempunyai akun email dan nomor ponsel yang aktif.
  • Menggunakan smartphone berbasis Android dan iOS. 

2. Langkah Aktivasi IKD

Meski belum wajib, namun pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk bisa melakukan aktivasi IKD dengan segera. Hal ini karena, tanda pengenal tersebut bisa memudahkannya untuk menyelesaikan berbagai keperluan, termasuk urusan birokrasi.

Karena sangat krusial, proses aktivasi IKD ini wajib sekali dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil. Proses verifikasi dan validasinya cukup ketat karena telah mengandalkan teknologi face recognition.

Hal ini  dilakukan supaya data atau identitas penduduk yang melakukan aktivasi tidak bocor dan terbajak. Berikut ini sudah ada panduan dan tata Cara aktivasi IKD di Disdukcapil yang bisa kamu ikuti langkah-langkahnya:

  • Penduduk harus bisa melakukan perekaman e-KTP, mempunyai akun email dan nomor ponsel yang aktif, serta menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
  • Selanjutnya, kamu bisa datangi kantor Disdukcapil terdekat dari domisilinya. 
  • Lalu sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil bahwa ingin membuat IKD.
  • Petugas nantinya akan memandumu untuk mengunduh aplikasi IKD di Playstore maupun Appstore.
  • Lanjut nuka aplikasinya dan lengkapi data diri meliputi Nama, NIK, Email, serta nomor HP aktif.
  • Kemudian cara aktivasi IKD di Disdukcapil, bisa lakukan swafoto untuk verifikasi identitas. Pastikan posisinya sudah sesuai agar teknologi face recognition bisa membaca wajah dengan jelas.
  • Kemudian, bisa klik menu “Scan QR Code”, lalu cek email yang didaftarkan.
  • Setelah itu cara aktivasi IKD di Disdukcapil, masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera di layar.
  • Aktivasi IKD telah selesai, kamu sudah terdaftar sebagai penduduk yang memiliki IKD

Baca juga : Cara Daftar Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 dan Syarat Lengkap

Manfaat IKD bagi Penduduk

Manfaat IKD bagi Penduduk
Manfaat IKD bagi Penduduk

Penggunaan IKD akan memberikan sejumlah manfaat bagi penduduk. Berikut ini sudah ada manfaat yang didapatkan masyarakat, antara lain:

1. Memastikan data kependudukan sosial: 

Melalui aplikasi IKD, penduduk bisa langsung melihat data Kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di Database Kependudukan Nasional.

2. Fitur pelayanan adminduk

Pencetakan ulang KIA, KK, dan Akta Pencatatan Sipil jauh lebih mudah. Cukup bagikan serta arahkan ke pemindai di Anjungan Dukcapil Mandiri yang telah tersebar di seluruh indonesia, maka akan langsung tercetak.

3. Efisiensi administrasi

Hanya dengan menunjukkan data yang ada di aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu menyiapkan berkas fisik seperti fotokopi KTP, KK, dan sejenisnya.

4. Mempermudah akses fasilitas layanan publik

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan single sign on (SSO) yang akan terhubung dengan berbagai fasilitas layanan publik.

Itu saja penjelasan terkait Cara aktivasi IKD di Disdukcapil dan manfaat yang perlu kamu pahami. Semoga bermanfaat!