Dengan pesatnya perkembangan teknologi kini cara perpanjang SIM online dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu repot pergi ke kantor Samsat. Aplikasi SIM online ini bisa kamu akses melalui gadget, pc atau laptop.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melayani perpanjangan SIM secara online. Perpanjangan ini dilakukan tanpa perlu datang secara langsung ke kantor samsat.
Surat Izin Mengemudi atau disebut dengan SIM ini merupakan bukti konkret berupa kartu identitas dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai bukti bahwa pemilik telah memahami segala aturan lalu lintas dan berkendara kendaraan bermotor.
SIM berlaku selama lima tahun sejak pertama kali dikeluarkannya kartu tersebut. Setelah lima tahun masa berlaku, pengendara wajib memperpanjang dan jika lewat jatuh tempo masa berlaku, maka pengendara harus melakukan tes ulang seperti membuat SIM baru.
Selama ini, aplikasi perpanjang SIM online belum ada dan cara perpanjang SIM dilakukan masih dengan cara offline dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat yang ada di berbagai kota. Namun, pihak kepolisian saat ini sedang mengembangkan aplikasi baru untuk melakukan perpanjangan secara online.
Nah, dengan aplikasi ini kamu akan mengetahui bagaimana cara membuat SIM A online dengan mudah tanpa repot.
Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online
Banyak pengendara harus meluangkan banyak waktu hingga berjam-jam hanya demi mengurus administrasi perpanjangan SIM di kantor samsat terdekat. Cara yang masih sangat tradisional ini serasa belum sejalan dengan berkembangnya teknologi masa sekarang.
Artikel lainnya : 6 Cara Menggunakan LinkedIn Untuk Mencari Pekerjaan
Maka dari itu, pihak kepolisian Republik Indonesia mencoba mengembangkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang nantinya menyediakan banyak fitur layanan. Aplikasi perpanjang SIM online ini akan membantu masyarakat dalam cara membuat SIM online dengan mudah dari rumah. Meskipun belum banyak fitur yang sudah bisa digunakan namun untuk aplikasi perpanjang SIM online ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat indonesia, berikut adalah cara-cara dalam menggunakan aplikasi SIM online Korlantas POLRI berikut :
- Unduh aplikasi resmi di google playstore untuk pengguna ponsel Android atau app store untuk ponsel bermerek apple. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone yang selanjutnya akan dikirim kode OTP melalui pesan singkat.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS atau pesan singkat tersebut. Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK atau nomor induk kependudukan, serta alamat email aktif.
- Lakukan verifikasi KTP dengan foto KTP pengendara dan foto selfie memegang KTP tersebut. Masukkan nomor SIM A atau C (untuk tipe B belum bisa online secara penuh karena dibutuhkan tes simulasi) dan pastikan Surat Izin Mengemudi pengendara masih berlaku setidaknya seminggu sebelum melakukan pengajuan perpanjangan.
- Klik icon SIM yang berada di beranda lalu pilih menu perpanjangan SIM. Baca persyaratan yang ada dan siapkan data-data tersyarat.
- Lakukan registrasi identitas dalam aplikasi sim online ini dengan memasukkan nomor Surat Izin Mengemudi, unggah foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 pixel. Lakukan tes kesehatan jasmani melalui situs website resmi erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
- Apabila hasil tes kesehatan jasmani dan tes psikologi keluar melalui email, unggah hasil tes tersebut pada langkah kelengkapan data apabila dinyatakan lulus tes. Pilih lokasi SATPAS yang akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Izin Mengemudi terbaru pengendara.
- Masukkan nomor rekening pengendara untuk pengembalian dana apabila permohonan perpanjangan ditolak karena dokumen persyaratan tidak sesuai. Pilih metode pengiriman atau pengambilan lalu masukkan alamat lengkap pengirimannya.
- Pilih metode pembayaran, aplikasi Digital Korlantas menggunakan virtual account BNI dalam pembayarannya, apabila pengendara memiliki bank selain BNI maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 6.500,-. Konfirmasi data yang telah diisi.
- Pihak kepolisian dari lokasi SATPAS yang telah dipilih penumpang akan melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen selama kurang lebih dua hari lalu akan ditentukan apakah permohonan perpanjangan diterima atau ditolak
- Apabila diterima, SIM akan dikirim ke alamat pengendara yang telah diisi melalui metode pengiriman terpilih. Apabila permohonan perpanjangan ditolak, dana akan dikembalikan ke rekening pengendara
- Cek status pengiriman secara berkala dan apabila SIM telah terkirim, maka permohonan selesai dan Surat Izin Mengemudi diterima.
Artikel lainnya : 6 Cara Beriklan Di Linkedin dan Jenis-jenis Iklannya
Biaya yang dikenakan untuk melakukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online ini adalah sekitar Rp 127.500,- untuk SIM C dan Rp 132.500,- untuk SIM A, di luar biaya pengiriman kartu fisik ke alamat masing-masing pengendara.
Adapun rincian biayanya adalah biaya tes jasmani rikkes sebesar Rp 25.000,- lalu biaya tes psikologi sebesar Rp 27.500,- serta biaya perpanjangan SIM A ada di Rp 80.000,- dan untuk SIM C adalah Rp 75.000,-.
Berkembangnya teknologi memberikan keuntungan bagi siapapun karena segala hal bisa dilakukan secara online di mana saja termasuk cara perpanjang sim online. Tentu banyak yang berharap aplikasi SIM Online Digital Korlantas dari POLRI ini akan semakin berkembang dalam memberikan banyak fitur pelayanannya yang akan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
Leave a Reply