Menkominfo Budi Arie Setiadi Siapkan Strategi Cegah Penipuan WA

Menkominfo Budi Ariw Setiadi SIapkan Strategi Cegah Penipuan WA
Menkominfo Budi Ariw Setiadi SIapkan Strategi Cegah Penipuan WA

Bebas kata – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi maraknya penipuan di era digital. Salah satu strategi yang diusung adalah melibatkan bank dan pelaku jasa keuangan untuk menggunakan Short Message Service (SMS) sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi.

“Pokoknya, ruang digital ini kita buat sehat dengan melibatkan SMS. Semuanya kita lakukan,” ujar Budi Arie Setiadi dilangsir Detik Inet di Gedung DPR RI pada Rabu (29/11/2023).

Pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penipuan digital dan peretasan di platform pesan instan, khususnya WhatsApp. Pelaku kejahatan tersebut diketahui menyasar rekening bank dan akun dompet digital milik masyarakat, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial yang mencapai nilai miliaran rupiah.

Menurut Budi Arie Setiadi, penggunaan SMS sebagai media notifikasi, autentikasi, dan promosi oleh bank dan pelaku jasa keuangan diharapkan dapat memberikan lapisan keamanan tambahan dalam bertransaksi secara digital. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan risiko penipuan dan peretasan yang merugikan masyarakat.

Strategi yang diusung Menkominfo Budi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mengembangkan sistem keamanan di ruang digital. Selain itu, Budi Arie Setiadi juga menegaskan pentingnya peran bersama antara pemerintah, sektor keuangan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan di dunia digital.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Gencarkan Kerjasama untuk Cegah Penipuan Berulang

Menkominfo Gencarkan Kerjasama untuk Cegah Penipuan Berulang
Menkominfo Gencarkan Kerjasama untuk Cegah Penipuan Berulang

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah kejadian penipuan yang terus berulang di tengah maraknya fenomena hoaks dan penipuan selama musim pemilu.

“Sudah musim pemilu, hoax, penipuan semuanya ada. Ya, kita bekerja sama dengan operator seluler dan juga platform, dan sebagainya,” ungkap Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, hari ini.

Menkominfo menegaskan bahwa kerjasama lintas sektor, termasuk dengan operator seluler dan platform digital, akan menjadi bagian integral dari upaya pencegahan penipuan. Dalam konteks ini, Kominfo berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan semua pihak terkait guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

Pernyataan Budi Arie Setiadi juga dilandasi oleh urgensi perlindungan data pribadi, khususnya data keuangan yang dikirimkan oleh bank dan perusahaan jasa keuangan. Menurutnya, data dan informasi keuangan termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik, yang wajib dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Sebagai kementerian teknis, tentunya Kemenkominfo hanya bisa merekomendasikan layanan yang telah mereka tetapkan pengaturannya, serta mereka terbitkan perizinannya, seperti SMS,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi Setiadi menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menghadapi tantangan penipuan digital dan hoaks yang semakin kompleks. “Kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kerjasama lintas sektor, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas dunia digital kita,” tambahnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Sayangkan Ketidaktersediaan Regulasi Tegas 

Menkominfo Budi Arie Setiadi Sayangkan Ketidaktersediaan Regulasi Tegas
Menkominfo Budi Arie Setiadi Sayangkan Ketidaktersediaan Regulasi Tegas

Hingga saat ini, keberadaan regulasi yang tegas untuk mengatur layanan pengiriman pesan berbasis platform seperti WhatsApp masih belum ada. Dampaknya, layanan semacam ini belum menerapkan prinsip “know your customer” (KYC), dengan pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian yang tidak tersedia di Indonesia.

Akibatnya, korban penipuan di WhatsApp sering kali bingung dalam melaporkan kejadian tersebut, menimbulkan ketidakpastian dan ketidakamanan bagi masyarakat sebagai konsumen. Upaya untuk merinci dan mengatur layanan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, usaha tersebut tidak terwujud karena mendapat tekanan luar biasa dari Over-The-Top (OTT) services, seperti Google dan Facebook.

Tekanan ini bahkan melibatkan kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor pada Rabu, 15 November 2023.

“Namun pada saat finalisasi UU Cipta Kerja ada tekanan luar biasa dari mereka. Saat itu, Google dan Facebook mengirim surat keberatan ke Kominfo. Bahkan Kedutaan Amerika Serikat sempat mengirim surat penolakan ke Menko Perekonomian,” ujar Wayan Toni Supriyanto.

Ketidaktersediaan regulasi yang tegas ini menciptakan kehawatiran atas maraknya penipuan online, terutama melalui layanan pesan instan seperti WhatsApp. Pihak Kominfo bersama-sama dengan pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang, menjaga kepentingan konsumen dan juga menjaga keberlanjutan layanan digital, tanpa mengeksploitasi potensi penyalahgunaan.

Upaya Menkominfo Budi Arie Setiadi Mencegah Penipuan Jelang Pemilu 2024

Upaya Menkominfo Budi Arie Setiadi Mencegah Penipuan Jelang Pemilu 2024
Upaya Menkominfo Budi Arie Setiadi Mencegah Penipuan Jelang Pemilu 2024

Di tengah kompleksitas isu penipuan dan keamanan digital, SMS (Short Message Service) muncul sebagai layanan yang telah memiliki regulasi dan infrastruktur yang terukur di Indonesia. Dalam konteks ini, SMS menunjukkan keunggulannya dengan adanya pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian yang berada di dalam negeri.

Hal ini memberikan kepastian dan keamanan lebih bagi pengguna layanan pesan singkat. Pentingnya validasi pengirim dalam mencegah penipuan juga menjadi poin utama, di mana pengirim SMS dapat tervalidasi dengan baik karena terhubung ke data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Dengan demikian, SMS menjadi sarana komunikasi yang dapat dipercaya dan terkontrol. Dari aspek penegakan hukum, SMS juga telah diatur dengan tegas, termasuk aturan tentang lawful intercept dan akses aparat penegak hukum. Langkah ini menjadikan SMS sebagai alternatif yang lebih aman dan transparan dalam mengatasi potensi penyalahgunaan dan kejahatan digital.

Mengingat mendekati Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut memberikan solusi dengan mengiyakan SMS sebagai salah satu upaya mitigasi risiko penipuan. Dalam konteks ini, SMS dapat menjadi opsi yang lebih andal dan aman bagi masyarakat jelang agenda politik tersebut.

“Sangat logis jika Menkominfo mengiyakan SMS sebagai upaya mitigasi. Ke depannya, bank dan perusahaan penyedia jasa keuangan dapat mempertimbangkan kembali penggunaan WhatsApp setelah terdapat pengaturan yang tegas dan jelas tentang layanan tersebut,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi

Penutup

Pertimbangan ini sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen, khususnya dalam hal keamanan transaksi keuangan. Dengan regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan layanan pesan berbasis platform seperti WhatsApp dapat kembali dipertimbangkan setelah memastikan perlindungan yang memadai bagi penggunanya.

Masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digitalnya dengan lebih tenang dan percaya diri, terutama menjelang peristiwa politik yang krusial seperti Pemilu.

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Mahdalena Putri