Was-was Pakaian terkena Najis? Begini Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Najis Sesuai Syariah Islam

Was-was Pakaian terkena Najis?
Was-was Pakaian terkena Najis?

Holla guys, dari kemarin sobat lagi sering bahas soal teknologi, aplikasi dan game aja nih, btw siapa nih yang udah baca? Hehehheh … Dan sekarang, sobat mau bahas soal cara mencuci pakaian di mesin cuci sesuai syariat Islam. Lah, emang di Islam ada juga cara mencuci pakaian sesuai syariat Islam ? Ada dong …

Ragu Pakaian Terkena Najis atau Tidak ? Najis Yang Diragukan

Ilustrasi pakaian terkena najis
Najis yang diragukan

Islam merupakan agama yang sempurna. Islam memperhatikan setiap detail kecil mulai dari adab saat masuk rumah, adab menguap, adab ketika bersin, adab bertamu, adab makan dan minum, adab sebelum dan sesudah tidur, dan banyak hal lainnya yang sering kita sepelekan, termasuk cara mencuci pakaian yang benar. Mencuci pakaian bertujuan untuk menghilangkan najis yang ada pada pakaian tersebut.

Pakaian yang terkena najis atau mengandung najis tidak bisa digunakan saat salat. Najis sendiri merupakan sesuatu benda yang kotor sehingga bisa menghalangi sah-nya suatu ibadah yang harus dikerjakan dalam keadaan suci, seperti salat. Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk setiap hari melaksanakan salat lima waktu.

Pakaian yang masih ada najis, tidak hanya membatalkan salat tapi juga berisiko membuat salat tidak diterima karena tidak sah. Pakaian merupakan atribut yang sering kita gunakan untuk salat karena itu merupakan salah satu hal penting untuk senantiasa dijaga dari najis dan kebersihannya. Najis tidak hanya berarti kotor, pakaian yang bersih juga bisa masih terdapat najis jika tidak di cuci dengan cara yang benar.

So, untuk menghindari itu kita harus tahu nih letak kritis bagaimana cara menghilangkan najis pada pakaian … kuy kita bahas ….

Baca : Mau Hijrah? 3 Tips Menjalani Hubungan Dengan Al-Qur’an!

Begini Cara Mencuci Pakaian Terkena Najis Sesuai Syariah Islam

Dalam beribadah, umat Islam haruslah memperhatikan kebersihan dan kesucian badan, tempat dan pakaian yang digunakan saat salat. Suci dari berbagai macam najis yang ada. Terdapat tiga bentuk najis dalam hukum Islam yaitu najis berat (Mughalladzah), najis sedang (Mutawassithoh) dan najis ringan (Mukhoffafah). Ketiga jenis najis ini memiliki cara yang berbeda dalam pensuciannya , untuk itu kita harus sudah tahu terlebih dahulu cara mengidentifikasi najis yang terdapat dalam pakaian kita.

Najis berat (Mughalladzah)

Screenshot 20231219 090844 Chrome
Najis berat (Mughalladzah)

Merupakan suatu benda atau materi yang kenajisannya telah ditetapkan secara mutlak. Najis ini berasal dari dua hewan yang diharamkan dalam Islam yaitu hewan anjing dan babi. Sehingga apa pun yang berhubungan dengan anjing dan babi termasuk air liur dan kotorannya juga.

Najis jenis ini hanya bisa dihilangkan dengan cara harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. So, pakaian yang terkena najis ini harus dibasuh sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya tanah untuk bisa menghilangkan najis yang ada.

Najis sedang (Mutawassithoh)

Screenshot 20231219 091338 Chrome
Ilustri Darah pada Pakaian

Merupakan najis yang berasal dari manusia dan hewan kecuali anjing dan babi berupa kotoran, air kencing, darah, bangkai dan sebagainya. Cara menyucikannya dengan membilasnya dengan air yang mengalir sampai hilang bau, rasa dan warnanya. Di sarankan untuk membilasnya sebanyak tiga kali.

Najis sedang terdapat dua jenis yaitu pertama, najis ‘ainiyah yaitu najis yang wujudnya masih terlihat. Kedua, najis hukmiyah yaitu najis yang wujudnya tidak terlihat lagi seperti bekas air kencing. Kedua jenis najis ini harus dibilas satu kali dengan air yang mengalir dan khusus najis ‘ainiyah harus dibilas sampai wujud najisnya berupa bau, rasa dan warnanya hilang. Biasanya, pakaian sehari-hari sangat rawan terkena dari najis yang satu ini, sehingga harus dibilas dengan air yang mengalir.

Baca juga : Hikmah Cinta yang Bisa Dipetik dari Kisah Nabi Yusuf dan Zulaikah

Najis ringan (Mukhoffafah)

Najis ini yaitu air kencing dari bayi laki-laki berusia 2 tahun yang belum mengonsumsi apa pun selain ASI. Maka untuk menghilangkan najisnya hanya perlu dicipratkan dengan air. Sedangkan untuk kencing bayi perempuan berusia 2 tahun dan belum mengonsumsi apa pun selain ASI harus dicuci. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya.”(HR Abu Daud Nasa’i)

Jadi itulah cara mencuci pakaian terkena najis sesuai dengan syariat Islam. Kapan-kapan, Insya Allah kita bahas cara mencuci pakaian yang terkena najis menggunakan mesin cuci, so pantengin terus ya … see you. Semoga bermanfaat.