Apa Itu Apostille, Syarat, dan 3 Prosedur Permohonan Legalisasi Dokumen

Apa itu Apostille
Apa itu Apostille

Apa itu Apostille? Apostille memang baru diluncurkan secara resmi pada 2022 lalu, sehingga tak heran jika dalam kurun waktu 2 tahun masih tergolong newbie di masyarakat.

Apostille sendiri merupakan layanan legalisasi dokumen berbasis online yang telah diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU).

Mengenal Apa itu Apostille?

Apa itu Apostille
Apa itu Apostille

Melansir dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority maupun otoritas yang berwenang. 

Adapun dokumen yang bisa diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri. Misalnya saja seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Baca juga : 2 Cara Menonaktifkan Penerusan Panggilan Paling Cepat

Perlu diketahui, bahwa pengesahan ataupun legalisasi dokumen melalui layanan ini hanya bisa diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille.

Negara Anggota Konvensi Apostille

Negara Anggota Konvensi Apostille
Negara Anggota Konvensi Apostille

Adapun negara anggota Konvensi Apostille sampai saat ini terdiri dari 122 negara termasuk Indonesia. Daftar Negara Anggota Konvensi Apostille juga bisa di cek secara langsung melalui laman https://apostille.ahu.go.id/simulasi.

Sejarah Indonesia bergabung sebagai anggota telah diawali pada tanggal 5 Januari 2021. Dimana Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021. Hal ini menyatakan bahwa Indonesia telah mengakses bergabung dalam Konvensi Internasional tentang apa itu Apostille.

Dengan kata lain, melalui adanya akses terhadap perjanjian internasional ini, Indonesia telah  mengikatkan diri pada  suatu perjanjian internasional. Selanjutnya, akan menjadi hukum positif di Indonesia setelah perjanjian berlaku bagi Indonesia.

Fungsi dari Apostille

Fungsi dari Apostille
Fungsi dari Apostille

Seperti yang penjelasan sebelumnya, Apostille berfungsi sebagai pengesahan atau legalisasi dokumen yang akan ditujukan ke luar negeri. Pengguna layanan ini selain WNI yang memiliki urusan atau keperluan ke luar negeri. Ternyata, juga bermanfaat sekali bagi WNA yang mempunyai urusan pribadi maupun bisnis di Indonesia.

Bagi WNI biasanya akan mengakses layanan apostille dalam urusan Perkawinan ataupun pendidikan. Misalnya saja seperti pengesahan ijazah maupun surat keterangan atau rekomendasi lainnya.

Bagi WNA, dapat mengaksesnya dalam rangka mendapatkan pengesahan terkait keperluan pribadi seperti buku nikah atau akta nikah. Hal ini nantinya akan berfungsi sebagai syarat pendaftaran status pernikahan di negaranya.  

Pengesahan atau legalisasi melalui Apostille ini sebenarnya tidak bisa berdiri sendiri ya. Dalam prosesnya sebelum mengakses apa itu Apostille, kamu perlu sekali mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Institusi penerbit dokumen.

Misalnya saja, Buku nikah harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Agama di Jakarta. Atau Ijazah yang harus disahkan terlebih dahulu dari Kementerian Pendidikan.

Syarat dan Prosedur Apostille

Syarat dan Prosedur Apostille
Syarat dan Prosedur Apostille

Untuk bisa mengakses layanan Apostille, masyarakat harus bisa mengajukan permohonan secara mandiri maupun dengan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di tiap-tiap Provinsi.

Jika melakukan pendaftaran secara mandiri, kamu dapat mengakses laman apostille.ahu.go.id dan melakukan pendaftaran awal untuk membuat akun. Berikutnya tinggal log in dengan akun dan password yang telah dibuat. Lalu membuat permohonan pendaftaran apostille. Adapun syarat dan permohonan apa itu Apostille sebagai berikut :

1. Pendaftaran

Penyampaian permohonan atau pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengakses laman aplikasi Apostille yang tersedia. Lalu lakukan pendaftaran awal dengan membuat akun serta mengisi permohonan sesuai keperluan.

Tidak lupa untuk memilih lokasi pengambilan atau pencetakan sertifikat Apostille yang terdekat dengan tempatmu ketika mengajukan permohonan. Selain itu, melengkapi persyaratan seperti yang telah dituliskan di atas ya.

Bahkan, segera lakukan pembayaran PNBP ketika kode billing telah diterbitkan atau dikirimkan agar dokumen anda segera masuk antrian verifikasi. Adapun nominal nya sejumlah hanya Rp150.000 per dokumen. 

Pembayaran PNBP ini sebenarnya bisa dilakukan melalui M-Banking, Internet Banking, serta ATM.

2. Proses Verifikasi Dokumen

Verifikasi permohonan atas dokumen yang sudah di submit banyak melalui aplikasi Apostille akan berjalan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Dalam pelaksanaannya apabila terjadi kesalahan, kekurangan ataupun data tidak valid, maka petugas atau verifikator akan langsung mengembalikan dokumen dengan sejumlah catatan alasan.

Namun sebaliknya, jika langsung diterima, maka verifikator akan menyatakan lengkap serta notifikasi pencetakan Apostille pun akan terlihat di akun pemohon.

3. Penerbitan Sertifikat

Ketika Sertifikat apostille bisa diterbitkan, maka pencetakan dan pengambilan dapat dilakukan di sejumlah tempat sesuai pilihan awal.

Nah, itu saja penjelasan seputar apa itu Apostille dan tata cara permohonan legalisasi dokumen kali ini. Semoga bermanfaat!