Cara daftar Anggota PPS Pilkada harus kamu ketahui saat ini. Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota/Desa.
Proses pendaftaran menjadi salah satu anggota PPS bisa dilakukan secara online melalui laman Siakba pada alamat https://siakba.kpu.go.id. Pelamar harus melengkapi syarat yang diminta sehingga nantinya bisa melakukan proses pendaftaran. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan pendaftaran.
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada
Simak penjelasan terkait tata cara daftar menjadi anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024 yang dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Berikut ini penjelasan terkait cara daftar Anggota PPS Pilkada lengkapnya, antara lain:
- Pertama, kunjungi web Siakba di http://siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Lalu pilih “Belum Punya Akun” untuk pendaftar baru. Bagi yang sudah ada, dipersilahkan login dengan email dan password. Lalu bisa melengkapi identitas sesuai dengan e-KTP.
- Kemudian, siapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, NPWP, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal. Lanjut, cara daftar Anggota PPS Pilkada pilih menu “Daftar”. Kemudian, kamu bisa langsung pilih jenis seleksi yang dilamar, misal “PPK”.
- Lengkapi formulir biodata bahkan riwayat hidup dengan lebih benar. Kolom berwarna merah bertanda bintang merah wajib sekali diisi.
- Apabila tidak ada yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi langsung dengan garis data (-). Apabila telah mengisi seluruh formulir, maka pilih “Simpan dan Lanjutkan”.
- Lanjut unggah semua dokumen yang diminta seperti surat pendaftaran, surat pernyataan serta daftar riwayat hidup. Dokumen nantinya akan disiapkan dalam bentuk PDF, selain KTP serta pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir juga bisa diunduh dari halaman yang sama.
- Apabila sudah mengunggah semua dokumen, maka bisa klik “Kirim”. Proses selesai, pendaftar akan langsung menunggu verifikasi dan pemberitahuan. Nantinya, akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. Cara daftar Anggota PPS Pilkada akhirnya selesai.
Syarat Jadi Anggota PPS dalam Pilkada
Jika dilihat dari Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat untuk menjadi anggota PPS. Berikut ini sudah ada rangkuman lengkap terkait syarat untuk mendaftar sebagai anggota PPS, yaitu:
Baca juga : Wajib Daftar! Ada 3 Beasiswa Pendidikan yang Dibuka Mei 2024
- Wajib warga Negara Indonesia;
- Berumur 17 sampai 55 tahun telah terhitung pada hari pemungutan suara;
- Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024;
- Memiliki integritas, pribadi yang jujur kuat, serta andil;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi seorang anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara rohani jasmani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan yang paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tahapan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada
Pendaftaran menjadi anggota PPS Pilkada 2024 tentu harus bisa melewati beberapa tahapan. Baik itu, mulai dari pengumuman sampai penetapan anggota PPS. Untuk informasi lengkapnya bisa langsung simak ulasan yang ada di bawah ini:
- Pengumuman pendaftaran untuk calon anggota;
- Penerimaan pendaftaran calon anggota;
- Penelitian administrasi calon anggota PPS;
- Pengumuman hasil penelitian administrasi para calon anggota;
- Seleksi tertulis calon anggota;
- Pengumuman hasil seleksi yang tertulis calon anggota;
- Tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon anggota;
- Wawancara para calon anggota PPS;
- Pengumuman hasil seleksi dari calon anggota PPS;
- Penetapan calon anggota PPS.
Itulah penjelasan lengkap mengenai tata cara daftar anggota PPS Pilkada Serentak 2024. Semoga bisa membantu ya.
Leave a Reply