Cara mengaktifkan KIS PBI secara online sebenarnya cukup memudahkan aktivitas pada peserta. Di mana peserta, nantinya hanya perlu mengisi data diri serta menyiapkan dokumen persyaratan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri termasuk salah satu program bantuan sosial yang memberikan layanan kesehatan secara gratis. Mengutip dari laman Portal Informasi Indonesia, KIS PBI hanya ditujukan untuk masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online
Melalui program tersebut, penerima manfaat nantinya akan langsung mendapatkan Kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas 3. Lantas, bagaimana sih cara untuk mengaktifkan KIS PBI secara online?
Agar bisa menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, tentu masyarakat perlu mendaftar lebih dahulu ke Data Terpadu Keluarga Sosial Kemenkes (DTKS). Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut ini sudah ada cara mengaktifkan KIS PBI:
- Pertama, bisa langsung download Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di PlayStore terlebih dahulu.
- Lalu, bisa langsung buat akun baru untuk registrasi dengan melengkapi data pribadi. Data yang perlu diisi hanya berupa nomor KK, NIK, nama dan alamat lengkap Nomor HP, serta email.
- Lanjut untuk unggah Foto KTP dan Swafoto dengan KTP, kemudian bisa klik ‘Daftar’.
- Pilihlah menu ‘Daftar Usulan’ pada halaman utama. Setelah itu, cara mengaktifkan KIS PBI klik ‘Tambahkan Usulan’ dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Petugas nantinya akan langsung melakukan verifikasi data pemohon. Tunggu hasilnya selama beberapa hari.
- Jika syarat sudah terpenuhi, maka Dinas Sosial akan meneruskan data-data peserta ke Dinas Kesehatan untuk bisa didaftarkan ke program KIS PBI.
- Proses pendaftaran nantinya hanya memerlukan waktu 14-30 hari kerja. Apabila KIS PBI telah aktif, penerima manfaat bisa memperoleh pengobatan gratis di Puskesmas maupun fasilitas kesehatan lain yang telah ditetapkan.
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Non Aktif
Kepesertaan KIS PBI ini sebenarnya bisa dihapuskan apabila masyarakat telah mempunyai kehidupan yang layak. Namun, peserta bisa langsung mengaktifkan kembali (reaktivasi) KIS PBI jika suatu waktu membutuhkan program ini lagi. Mengutip dari situs Pemerintah Kabupaten Bekasi, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI, antara lain:
Baca juga : 4 Cara Pinjam Pulsa 100rb All Operator Terbaru dan Cepat
1. Mengecek Status Kepesertaan
Langkah pertama, bisa melakukan reaktivasi KIS PBI hanya dengan mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Peserta nantinya harus dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung.
Atau cara mengaktifkan KIS PBI bisa juga menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165. Untuk layanan bebas pulsa, masyarakat juga bisa langsung menggunakan fitur Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk menanyakan status kepesertaan.
2. Melapor ke Dinsos
Apabila sudah tidak aktif, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan cara membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dinas Sosial berikutnya akan langsung menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Hal ini bertujuan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan.
Khusus peserta KIS PBI yang sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka wajib mendaftar ulang ke Dinsos agar namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Reaktivasi KIS PBI
Mengutip dari situs Pemkab Tegal, berikut ini sudah ada beberapa syarat untuk mengaktifkan lagi KIS PBI yang sudah tidak aktif:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bertanda tangan Kepala Desa/Lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Camat;
- Foto rumah tampak depan, dalam, samping, dan belakang;
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) asli.
Alasan KIS PBI Tidak Aktif Lagi
Buat kamu peserta KIS PBI, tentu ada beberapa hal yang bisa menghapuskan kepesertaan dan menonaktifkan kartu. Berikut ini sudah ada beberapa hal yang menghapuskan kepesertaan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, antara lain: Peserta sudah tak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu:
- Sudah mampu membayar iuran sendiri.
- Tidak ditemukan keberadaannya.
- Status peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga KIS dibiayai oleh perusahaan.
- Peserta KIS PBI telah mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
- Peserta sudah meninggal dunia
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Itulah cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif, mulai dari syarat dan caranya. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply