TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!

TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!
TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!

TikTok Shop, platform e-commerce yang sebelumnya berada di bawah naungan Tokopedia, kini telah kembali beroperasi di Indonesia setelah menjalin kemitraan strategis dengan GoTo. Meskipun demikian, TikTok Shop harus menghadapi sorotan tajam dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM), yang memberikan peringatan terkait kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!
TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menyampaikan keprihatinannya terkait kembalinya TikTok Shop yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada. Salah satu poin penting yang diingatkan oleh Fiki adalah agar TikTok tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce, sejalan dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Fiki Satari setelah diumumkannya kemitraan antara TikTok dan GoTo, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam operasional TikTok Shop di Indonesia. Namun, tampaknya kekhawatiran terhadap aktivitas belanja dan transaksi yang masih dapat dilakukan langsung di platform media sosial TikTok masih belum teratasi.

Kementerian Koperasi dan UKM memandang bahwa penggabungan media sosial dengan kegiatan e-commerce dapat menciptakan ketidaksetaraan dan menghambat perkembangan usaha kecil dan menengah di sektor tersebut. Oleh karena itu, peringatan diberikan dengan harapan TikTok Shop dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran Regulasi 12.12 dan Program Beli Lokal oleh Penjual di Tiktok Shop

Kepala Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelanggaran regulasi yang terjadi pada 12.12 dan program Beli Lokal. Fiki menegaskan bahwa sejumlah penjual masih aktif berjualan di media sosial, yang seharusnya bertentangan dengan aturan yang mengatur bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai platform komunikasi, bukan untuk melakukan transaksi.

TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!
TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya. Ia melihat bahwa meskipun telah ada program Beli Lokal, masih banyak penjual yang belum mematuhi aturan tersebut.

Fiki menekankan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi, sementara transaksi sebaiknya dilakukan di marketplace yang telah diatur dan diawasi oleh pemerintah. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu persoalan utama yang dulu menyebabkan TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” tambah Fiki.

Siapkan Sanksi Bagi UMKM yang Langgar Aturan

Fiki Satari, menekankan pentingnya penerapan regulasi secara penuh tanpa ada catatan dalam proses adaptasi. Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana sanksi akan diberikan apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan yang telah ditetapkan.

TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!
TikTok Shop 12-12, Terancam Peringatan KemenKop!

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” tutur Fiki Satari dalam keterangan resminya.

Fiki menegaskan bahwa pelaku UMKM yang belum mematuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan yang berlaku akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Ia berharap agar pelaku UMKM dapat memahami betul aturan yang berlaku dan memastikan bahwa proses adaptasi dilakukan dengan baik sebelum melibatkan publik.

Lebih lanjut, Fiki mengungkapkan bahwa KemenKop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan terkait penerapan regulasi di kalangan UMKM. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan berbagai permasalahan dapat diselesaikan dengan lebih efektif demi menciptakan lingkungan usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Melalui Platform Digital

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Fiki Satari, kembali menyoroti kepentingan melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, terutama UMKM produsen. Dalam konteks ini, Fiki Satari mengemukakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, melalui KemenKopUKM, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan UMKM yang menjadi penyedia 97% lapangan kerja di Indonesia.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki Satari.

Dalam upayanya meningkatkan visibilitas UMKM, Fiki Satari mengajak para pelaku usaha digital, terutama platform TikTok, untuk tetap berkomitmen pada program Beli Lokal. Ia berharap program tersebut tidak hanya berjalan saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), melainkan menjadi sebuah komitmen yang konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” ujar Fiki Satari.

Fiki menekankan pentingnya keberpihakan platform digital pada UMKM lokal, di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir. Ia menyampaikan harapannya agar platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi dari platform global ke lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan upaya bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan platform digital, diharapkan UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam memajukan ekonomi negara.